Denda Telat Bayar Pajak PPh 21 – Pajak Penghasilan atau sering terkenal dengan singkatkan PPh 21 merupakan jenis pajak yang harus dibayarkan tiap tahun. PPh 21 dikenakan ke WPOP (Wajib Pajak Orang Pribadi) didalam negeri untuk pendapatan yang diterima berdasarkan jasa, pekerjaan ataupun aktivitas yang dilakukan.
Kemudahan yang dapat diperoleh saat wajib pajak ini kebanyakan bagian pelaporan, setoran sampai dengan potongan dilakukan perusahaan sehingga jauh lebih simple. Namun ketika terjadi telat bayar kita memang harus menyelesaikannya sendiri. Seperti halnya TELAT BAYAR PAJAK MOTOR SEMINGGU kalian akan dikenakan sesuai ketentuan berlaku.
Apabila diperhatikan tarif pajak PPh 21 memiliki kisaran antara 5%sampai 30% berdasarkan penghasilan tahunan dan pajak tergantung. Belum lagi jika denda telat bayar pajak PPh 21 ditambahkan maka nominalnya menjadi bertambah, oleh karena itu susah sewajibnya melaporkan SPT tepat waktu.
Memang pada kondisi lapangan banyak terjadi telat bayar pajak PPh 21 sehingga menyebabkan ketidaknyamanan. Pada dasarnya pajak memang sudah menjadi kewajiban kontribusi masyarakat yang diatur melalui undang undang, namun kenyataannya tidak semua mematuhinya.
PPh 21 memang erat kaitannya dengan perusahaan dan juga karyawannya. Bagi kalian yang ingin mengetahui denda telat bayar pajak PPh 21 dan cara melunasinya simak rangkuman Prosesbayar.com berikut.
Pajak PPh 21
Pajak PPh 21 adalah potongan pendapatan wajib pajak sesuai ketentuan berlaku sehingga wajib untuk dipatuhi aturannya. Kemudian untuk kategori pemotongan pajak penghasilan yang dimaksud seperti berikut.
- Pihak pemberi kerja dimana bertindak sebagai pemberi gaji, upah, tunjangan, honorarium, ataupun pembayaran lainnya untuk imbalan imbalan sesuai pekerjaan pegawai maupun non pegawai.
- Bendahara dari pemerintah dimana membayar honorarium, tunjangan, gaji, upah maupun pembayaran lainnya berhubungan dengan pekerjaan, jasa serta kegiatan.
- Pengelola dana pensiun maupun badan lainnya yang membayar uang pensiun serta bayar lainnya menggunakan nama apa pun namun tetap dalam rangka pensiun
- Badan pembayaran honorarium ataupun imbalan lainnya berhubungan langsung ke jasa tenaga ahli dengan pekerjaan bebas
- Penyelenggara kegiatan dengan sistem bayar berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan tertentu.
Denda Telat Bayar Pajak PPh 21
Sesuai dengan Undang-Undang KUP 2007 Pasal 9 Ayat 2a dan 2b apabila wajib pajak terlambat membayar PPh 21 dikenakan denda masa telat lapor sebesar Rp.100.000 dan denda bunga telat bayar 2%. Pembayaran PPh 21 wajib dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo, untuk rinciannya sebagai berikut.
SPT | Denda Telat Lapor | Denda Bunga Telat Bayar |
---|---|---|
PPh Pasal 21 | – Wajib Pajak Orang Pribadi Rp.100.000 – Wajib Pajak Badan Rp.1.000.000 | 2% per bulan dari total pajak terhutang |
Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak PPh 21
Kemudian untuk perhitungan denda telat bayar pajak PPh 21 sangatlah mudah karena tinggal menambahkan biaya keterlambatan lapor dan bunga keterlambatan pembayarannya. Kami ambil contoh misalnya telat bayar PPh 21 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan masa 2 bulan, kemudian total pajak terhutangnya sebesar Rp.10.0000.
Selanjutnya denda telat bayar PPh 21 bulanan akan digabungkan menjadi satu mulai dari tanggal jatuh tempo terakhirnya. Kemudian untuk menghitung tarif denda telat bayar PPh 21 seperti berikut.
Nominal | Perhitungan |
---|---|
Pajak Terhutang | Rp.10.000.000 |
Telat Bayar PPh 21 | 2 Bulan |
Denda telat lapor SPT masa | Rp.100.000 |
Denda telat bayar pajak PPh 21 | (Rp.10.000.000 x 2%) x 2 bulan = Rp.400.000 |
Total Denda | Rp.400.000 + Rp.100.000 = Rp.500.000 |
Perlu diketahui apabila laporan pajak tidak dapat dilakukan pada hari libur meliputi sabtu, minggu, cuti bersama dan jugha libur nasional. Jika denda tidak dibayar maka bertambah berdasarkan hitungan bulan.
Cara Bayar Denda Pajak PPh 21
Cara bayar denda pajak PPh 21 dilakukan dengan mencetak e-billing terlebih dahulu kemudian dapat menggunakan beberapa fasilitas perbankan. Syarat utama untuk bayar denda adalah memperoleh Surat Tagihan Pajak atau STP.
Biasanya pada STP sudah tercantum bersaran pajak yang harus dibayarkan atas keterlambatan. Kemudian kalian tinggal mencetak kode e-billing secara langsung lewat website DJP Online seperti berikut.
1. Dari browser kalian masuk ke laman djponline.pajak.go.id/account/login. Masukkan username, password, captcha dan tekan Login.
2. Setelah login kalian bisa langsung menekan Bayar untuk mengakses menu pembayarannya.
3. Muncul tampilan menu baru, silahkan kalian tekan logo e-Billing
4. Beberapa informasi akan dimasukkan otomatis, lanjutkan menuju ke jenis pajak dan tekan menu dropdown. Pilih 411121-PPh Pasal 21
5. Berikutnya di menu jenis setoran pilih dengan menu 300-STP
6. Lanjutkan memasukkan masa pajak, tahun pajak, jumlah setoran sesuai STP, terbilang dan uraian isikan dengan denda telat bayar pajak PPh 21
7. Berikutnya kalian tinggal Buat Kode Billing untuk membuat pembayarannya.
8. Ketikkan captcha untuk verifikasi pembuatan kode billing, tekan Kirimkan
9. Tampil ringkasan surat elektronik, pastikan semua informasinya sudah benar kemudian tekan Cetak
10. Secara otomatis kamu akan mengunduh dokumen cetakan kode billing dengan format pdf. Silahkan kalian buka kemudian gunakan kode bayar didalamnya untuk melunasi denda PPh 21.
11. Kamu bisa memilih pajak PPh 21 melalui Bank, ATM, mobile, SMS, internet Banking maupun kantor POS.
FAQ
Denda telat lapor Wajib Pajak Orang Pribadi Rp.100.000/SPT dan Wajib Pajak Badan Rp.1.000.000/SPT
Apabila dilakukan pembetulan mandiri dan belum ada penyidikan maka denda sebesar 150% dari total pajak terhutang
Pemberi kerja, bendahara pemerintah, pengelola dana pensiun, badan yang membayar honorarium dan penyelenggara kegiatan
Dengan mengetahui besaran denda keterlambatan pembayaran pajak PPh 21 akan membuat kita tahu resiko ataupun beban yang akan ditanggung nantinya. Seperti CARA BAYAR PAJAK MOTOR DI INDOMARET kalian juga dapat memanfaatkan berbagai channel pembayaran terdekat untuk melunasi semua tunggakan pajak.