Denda Telat Lapor PPh 23 – Pajak penghasilan memang wajib dilaporkan dan dibayar sesuai batas waktu yang sudah ditentukan. Ada berbagai jenis potongan penghasilan, salah satunya adalah PPh 23 yang diperuntukkan bagi penyedia jasa yang merupakan badan usaha.
Apabila sebelumnya sistem pembayaran, perhitungan dan laporan PPh 23 dilakukan terpisah maka kini semuanya dapat menjadi satu. Seperti halnya DENDA TELAT BAYAR PAJAK PPH 21, ketika melebihi tanggal yang sudah ditentukan maka pelapor akan dikenakan denda.
Tanggal jatuh tempo lapor PPh 23 adalah pada tanggal 20 sebulan setelah wajib pajak dihitung terutang. Kemudian batas waktu pembayaran pajaknya adalah tanggal 10 pada bulan berikutnya.
Denda telat lapor SPT masa akan terus bertambah apabila tidak melaporkan dalam hitungan bulanan dan tahunan. Saat ini lapor PPh 23 memang lebih mudah karena adanya sistem online jadi tidak perlu pergi ke kantor pajak.
Namun karena alasan tertentu banyak orang telat lapor PPh 23 sehingga menyebabkan terkena denda keterlambatan. Lebih jelasnya mengenai denda telat lapor PPh 23 dan perhitunganya simak ulasan dari Prosesbayar.com dibawah ini.
Pajak PPh 23
Pajak Penghasilan atau PPh 23 merupakan pajak yang akan dikenakan untuk penyerahan jasa, penghasilan dari modal, hadiah, penghargaan dan juga selain potongan dari PPh 21. PPh 23 secara umum dikenakan ketika ada transaksi diantara penerima dan pemberi pendapatan.
Pihak pemberi penghasilan wajib melaporkan PPh 23 termasuk kedalam pembeli ataupun penerima jasa. Pihak pemotong PPh 23 wajib menyiapkan bukti pemotongan rangkap 2 ketika lapor lewat e-Filing.
Objek PPh 23
Berikutnya apa saja objek untuk PPh 23? Sesuai dengan aturan dari pemerintah yaitu PMK Nomor 141/PMK.03/2015 terdapat 62 jenis jasa yang ditetapkan sebagai objek PPh 23. Lebih lengkapnya silahkan simak berikut.
- Appraisal
- Hukum
- Arsitek
- Aktuaris
- Perencanaan arsitektur landscape
- Designer
- Penunjang pada bidang Migas.
- Pertambangan serta jasa penunjang pada bidang Migas.
- Akuntansi meliputi laporan keuangan
- Drilling pada penambangan Migas kecuali Badan Usaha Tetap
- Penunjang pada bidang penerbangan maupun bandar udara
- Penyedian tenaga kerja ataupun ahli dengan sistem outsourcing
- Perantara atau agen
- Penebangan
- Pengolah limbah
- Penyimpanan kecuali KSEI
- Pengisi suara
- Mixing film
- Membuat promosi dari foto, slide, klise, poster, baliho, banner, pamphlet, film, iklan
- Jasa software ataupun hardware
- Pembuatan serta manajemen website
- Perdagangan surat berharga, kecuali Bursa Efek, KSEI dan KPEI
- Internet
- Penyimpanan, penyaluran data, informasi serta program
- Pemasangan listrik, telepon,peralatan, gas, AC, air, mesin, TV Kabel selain dilakukan Wajib Pajak
- Perawatan istrik, telepon,peralatan, gas, AC, air, mesin, TV Kabel
- Perawatan alat transportasi darat.
- Maklon
- Perawatan kolam
- Katering
- Penyelidikan keamanan
- Event organizer
- Penyediaan tempat
- Pembasmi hama
- Cleaning service
- Layanan septic tank
- Freight forwarding
- Logistic
- Urus dokumen
- Pengemasan
- Loading & unloading
- Laboratorium pengujian
- Tata kelola parkir
- Sondir tanah
- Persiapan pengolahan lahan
- Penanaman bibit
- Perawatan tanaman
- Permanenan
- Mengolah hasil perkebunan, perikanan, pertanian, peternakan, perhutanan
- Dekorasi
- Percetakan
- Penterjemahan
- Ekspedisi selain Pasal 15
- Pelabuhan
- Angkutan melalui jalur pipa
- Penitipan anak
- Pelatihan
- Kirim uang ke ATM
- Sertifikasi
- Survey
- Tester
- Jasa lainnya dibebankan kepada APBN
Denda Telat Lapor PPh 23
Kemudian jika kalian telat lapor PPh 23 maka dikenakan dengan sebesar Rp.100.000. Berikutnya ketika sudah mencapai jatuh tempo tanggal 10 pada bulan berikutnya dikenakan denda dari total pajak terutang, detailnya sebagai berikut.
SPT Masa | Denda Telat Lapor PPh 23 | Denda Bunga Telat Bayar |
---|---|---|
PPh Pasal 23 | Rp.100.000 | 2% per bulan dari totalpajak terutang |
Memang sebagai wajib pajak kita perlu berhati hati mengingat jumlah denda bisa bertambah mengikuti waktu telat bayar. Denda telat lapot PPh 23 tidak akan dikenakan pada beberapa kategori seperti dibawah ini
- Penghasilan terutang ke bank
- Sewa guna usaha memakai hak opsi
- Dividen yang didapatkan dari PT termasuk koperasi, BUMN, BUMD, WP dalam negeri serta pernyertaan modal badan usaha yang didirikan di Indonesia
Perhitungan Denda Telat Bayar PPh 23
Kemudian untuk perhitungan denda telat bayar PPh 23 kami akan contohkan sebagai berikut. Misalnya peserta memiliki pajak terhutang sebesar Rp.10.000.000 dan telat lapor PPh 23, dibulan pertama langsung dikenakan denda SPT masa.
Kemudian apabila telat bayar sudah sampai 3 bulan maka dendanya akan dikalikan sesuai jumlah bulan keterlambatan. Kemudian nanti denda telat lapor akan ditambahkan pada total denda seperti dibawah ini.
Nominal | Perhitungan |
---|---|
Pajak Terhutang | Rp.10.000.000 |
Telat Bayar PPh 23 | 3 Bulan |
Denda telat lapor SPT masa | Rp.100.000 |
Denda telat bayar PPh 23 | (Rp.10.000.000 x 2%) x 3 bulan = Rp.600.000 |
Total Denda | Rp.600.000 + Rp.100.000 = Rp.700.000 |
Sebagai informasi bahwa ketika tanggal jatuh tempo pembayaran di hari libur, sabtu, minggu ataupun cuti bersama maka diundur ke hari kerja berikutnya. Meskipun begitu denda telat lapor PPh 23 tetap harus dikenakan.
FAQ
Denda telat pembayaran sebesar 2% dari total pajak terhutang
Pribadi, badan usaha dan bentuk usaha tetap
Paling lambat tanggal 20 setelah bulan terhutang PPh 23
Kamu juga wajib mengetahui STATUS KEWAJIBAN PAJAK supaya memudahkan dalam pelaporan. Semoga setelah mengetahui denda telat lapor PPh 23 kalian dapat mengetahui rincian pembayarannya secara jelas.