Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri – Pajak penghasilan memang menjadi salah satu pemasukan negara yang wajib dipenuhi oleh masyarakat Indonesia. Pengenaan PPh menggunakan sistem keluarga karena merupakan kesatuan yang ekonomis.
Supaya memudahkan penghasilan istri digabung dengan suami kemudian kewajiban perpajakan diikutkan kepada kepala keluarga. Berbeda dengan STATUS PERPAJAKAN JIKA BELUM MENIKAH, perhitungan suami istri terbagi kedalam beberapa kategori.
Status perpajakan akan mengikuti seluruh penghasilan dari suami, istri dan juga anak yang belum dewasa. Tapi seringkali dijumpai istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah karena alasan tertentu.
Karena adanya laporan perpajakan maka kalian harus mengenal status wajib pajak suami istri untuk membedakan fungsinya. Pada dasarnya kita semakin dimudahkan dengan cek status pajak baik online maupun offline, namun bagaimana jika ada pergantian statusnya?
Perubahan yang sering terjadi karena adanya kejadian seperti menikah, perceraian, perpisahan dan lain sebagainya. Oleh karena itu lebih jelasnya mengenai status kewajiban perpajakan suami istri simak ulasan dari Prosesbayar.com berikut.
Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri
Status perpajakan akan muncul pada Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT untuk wajib pajak orang pribadi. Status kewajiban perpajakan suami istri dibedakan kedalam 4 jenis meliputi KK, HB, PH serta MT dengan pengertian sebagai berikut.
Kepala Keluarga (KK)
KK adalah status suami&istri yang melaksanakan hak maupun kewajiban perpajakan digabung menjadi satu. Istri akan mengikuti kewajiban perpajakan memakai NPWP suami atau kepala keluarga. Lebih simple karena dalam satu keluarga kewajiban pajak sudah tergabung kedalam satu kesatuan.
Hidup Berpisah (HB)
Adalah status suami istri yang sudah resmi dinyatakan hidup berpisah ataupun bercerai sesuai dengan keputusan pengadilan. Kemudian untuk kewajiban perpajakan dipisah termasuk juga laporan SPT tahunan semuanya sudah dilakukan masing masing.
Pisah Harta dan Penghasilan (PH)
PH adalah status yang dapat dipakai ketika suami istri tidak bercerai tapi ingin memisahkan harga serta penghasilan sesuai perjanjian yang sudah disepakati. Suami dan istri wajib memiliki NPWP masing masing untuk bisa memenuhi kewajiban perpajakan terpisah.
Manajemen Terpisah (MT)
Adalah status untuk suami istri yang tidak bercerai namun sepakat bahwa kewajiban perpajakan dilakukan terpisah. Istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT) dengan kepemilikan NPWP sendiri.
Namun dalam perhitungan status pajak terhutang akan berdasarkan gabungan neto suami maupun istri. Selanjutnya perhitungan dilakukan proporsional sesuai dengan penghasilan neto suami istri.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah besaran pendapatkan yang tidak dikenakan perpajakan. Jadi seseorang tidak perlu membayar pajak ketika penghasilan bulanan tidak sampai batas PTKP.
Namun wajib pajak tetap harus melaporkan SPT tahunan sebagai bukti sesuai aturan berlaku. Terdapat jenis penghasilan tidak kena pajak tk k k/i dimana masing masing memiliki nominal berbeda seperti berikut.
Lajang | Nominal | Kawin | Nominal | Suami Istri Digabung | Nominal |
---|---|---|---|---|---|
TK/0 | 54.000.000 | K/0 | 58.500.000 | K/I/0 | 112.500.000 |
TK/1 | 58.500.000 | K/1 | 63.000.000 | K/I/1 | 117.000.000 |
TK/2 | 63.000.000 | K/2 | 67.500.000 | K/I/2 | 121.500.000 |
TK/3 | 67.500.000 | K/3 | 72.000.000 | K/I/3 | 126.000.000 |
TK= Tidak Kawin atau Belum Menikah.
K= Kawin
K/I= Kawin penghasilan suami istri digabung.
Tanggungan maksimal 3 orang.
Apabila istri memiliki NPWP sendiri, maka PTKP status TK/0
PTKP suami tetap pada status K/0 – K/3.
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Kemudian berikutnya adalah penghasilan kena pajak dimana digunakan untuk dasar perhitungan PPh. Pada dasarnya PKP dibagi kedalam wajib pajak orang pribadi dan Bentuk Usaha Tetap dimana untuk besarannya sebagai berikut.
Penghasilan | PKP |
---|---|
Rp.0 – Rp.60.000.000 | 5% |
Rp.60.000.000 – Rp.250.000.000 | 15% |
Rp.250.000.000 – Rp.500.000.000 | 25% |
Rp.500.000.000 – Rp.5.000.000.000 | 30% |
> Rp.5.000.000.000 | 35% |
Kesimpulan
Status perpajakan memang wajib diketahui untuk pelaporan SPT tahunan. Apabila terjadi keterlambatan maka dikenakan DENDA TELAT LAPOR PPH 23 sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada dasarnya status kewajiban perpajakan suami istri harus diketahui untuk membedakan nominal dan tanggungannya. Memang dalam kondisi tertentu bisa saja status kewajiban perpajakan suami istri berubah sesuai status pernikahan.