Telat Bayar Listrik – Listrik memang menjadi kebutuhan wajib di jaman sekarang yang serba modern. Dan hampir seluruh rumah di Indonesia sudah dialiri oleh listrik PLN.
Sekarang ini meteran listrik 2 macam yaitu Listrik Meteran dengan sistem tagihan per bulan dan listrik token yang dibeli lewat pulsa token listrik. Berbeda dengan listrik token, untuk meteran listrik yang masih menggunakan tagihan akan dikenai denda telat bayar listrik.
Dimana denda telat bayar listrik akan dibebankan oleh setiap pengguna berdasarkan batas daya dan hitungan bulan. Buat yang belum tahu, batas akhir masa pembayaran listrik tagihanm adalah tanggal 20 setiap bulannya.
Jika melewati tanggal tersebut sampai 5 hari atau bahkan 1 minggu maka pengguna listrik tersebut akan dikenai denda sesuai dengan ketentuan PLN yang baru. Untuk lebih jelas soal telat bayar listrik per hari, per minggu dan per bulan silahkan kamu simak informasinya dibawah ini.
Telat Bayar Listrik Per Hari Minggu dan Bulan
Disini kami akan jelaskan lebih lengkap mengenai hal yang berhubungan dengan telat bayar listrik dari denda, biaya, sanksi pemutusan listrik dan pembayaran denda listrik. Supaya kamu benar-benar paham dan menghindari keterlambatan pembayaran listrik.
Denda Telat Bayar Listrik
Biaya dan denda keterlambatan pembayaran listrik akan mulai berlaku jika kamu belum bayar listrik lebih dari tanggal 20 setiap bulannya. Berikut ini rincian biaya denda telat membayar listrik PLN yang terbaru.
Batas Daya | Biaya Denda Per Bulan |
450 s/d 900 VA | Rp 3 ribu per bulan |
1.300 VA | Rp 5 ribu per bulan |
2.200 VA | Rp 10.000 per bulan |
3.500 s/d 5.500 VA | Rp 50.000 per bulan |
6.600 s/d 14.000 VA | 3% dari tagihan dengan minimal denda Rp 75 ribu per bulan |
Diatas 14.000 VA | 3% dari tagihan minimal denda Rp 100.000 per bulan |
Sanksi Pemutusan Listrik
Untuk sanksi pemutusan listrik sementara berlaku berdasarkan pembayaran denda dan tagihan setiap bulannya. Berikut ini informasi pemutusan listrik sementara dari PLN bagi pelanggan yang belum membayar tagihan listriknya.
1 Bulan
Jika pelanggan tidak membayar denda dan tagihan lebih dari 1 bulan. Maka listrik rumah pelanggan akan diputus sementara, beda halnya jika kamu telat bayar listrik 5 hari maka kamu hanya dikenai denda dan tidak diputus listriknya. Jika sudah diputus lalu pelanggan bayar, maka akan secara otomatis listrik menyala.
2 Bulan
Kalau memasuki waktu 2 bulan belum membayar tagihan dan denda listrik. Maka pelanggan akan menerima sanksi yang lebih berat dari pemutusan listrik sampai pembongkaran alat pengukur dan pembatas serta MCM. Selain itu tiang migrasi ke meteran listrik akan juga diputus.
3 Bulan
Jika di bulan ketiga belum membayar denda dan biaya bulanan listrik, maka PLN akan mencoret nama pelanggarn tersebut dari daftar pelanggan PLN dan listrik tagihan pelanggan akan diputus permanen. Sehingga jika kamu ingin menggunakan listrik kembali maka harus membayar biaya penyambungan kembali dan melunasi tagihan serta tunggakan sebelumnya.
Cara Bayar Denda Listrik
Pembayaran denda listrik menggunakan cara yang sama seperti pembayaran listrik setiap bulannya. Dimana kamu cukup memasukkan nomor pelanggan dan akan muncul tagihan total listrik kamu mulai dari tagihan bulanan sampai denda.
Namun untuk lebih pastinya bahwa kamu sudah membayar denda listrik rumah. Maka silahkan bayarkan ke kantor PLN terdekat dengan membawa nomor pelanggan listrik yang nunggak.
Itu tadi informasi lengkap tentang telat bayar listrik, bagi yang ingin tambah daya maka cari tahu BIAYA TAMBAH DAYA LISTRIK terbaru yang sebelumnya sudah diinformasikan oleh prosesbayar.com. Semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat dan kami harap jangan sampai telat membayar tagihan listrik.