3 Cara Bayar Denda Tilang Pakai ATM, Mobile & Internet Banking

Cara Bayar Denda Tilang – Sudah menjadi kewajiban bagi semua pengendara motor di Indonesia untuk membayar denda tilang jika kena tilang ketika berkendara. Adanya denda tilang ini bertujuan untuk masyarakat bisa mematuhi peraturan lalu lintas. Dengan masyarakat memahami betapa pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, maka bisa mengurangi resiko kecelakaaan di jalan.

Biasanya tilang dilakukan oleh pihak Polisi ketika melihat kendaraan bermotor yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas. Biasanya pengendara yang sering kena tilang dikarenakan tidak membawa helm, motor atau mobil tidak sesuai dengan peraturan lalu lintas, tidak membawa SIM ataupun STNK. Di Indonesia sendiri ada banyak jenis razia kendaraan bermotor yang setiap tahunnya di adakan oleh Kepolisian Indonesia.

Razia tersebut tentunya bertujuan agar masyarakat Indonesia bisa semakin taat dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia. Jenis razia kendaraan bermotor di Indonesia antara lain razia operasi Zebra, razia operasi lilin, razia operasi patuh, razia operasi ketupat, razia operasi lintar dan razia operasi keselamatan.

Buat anda yang kena tilang dan ingin membayar denda tilang, maka sekarang bisa dengan mudah membayar denda tilang. Karena pihak kepolisian sudah memberikan beberapa cara pembayaran denda tilang antara lain pakai ATM, Mobile Banking ataupun Internet Banking. Berikut ini cara bayar denda tilang yang umumnya digunakan oleh masyarakat Indonesia saat ini.

Cara Bayar Denda Tilang Pakai ATM, Mobile dan Internet Banking

Cara Bayar Denda Tilang Pakai ATM, Mobile dan Internet Banking

 

Untuk anda yang berada di wilayah Jakarta Barat, maka bisa melakukan cara bayar tilang di Jakarta Barat yang sudah kami informasikan sebelumnya. Untuk yang ada di kota lainnya bisa mengikuti cara bayar denda tilang yang kami rangkum dibawah ini.

Cara Membayar Denda Tilang Pakai ATM BRI

Cara Membayar Denda Tilang Pakai ATM BRI

1. Silahkan anda masukkan kartu ATM BRI pada mesin ATM BRI terdekat

2. Lalu anda pilih menu Transaksi Lain setelah itu menu pembayaran lalu menu lainnya dan pilih menu BRIVA

3. Lalu masukkan 15 nomor pembayaran tilang anda

4. Kemudian konfirmasi pembayaran

5. Anda ikuti langkah yang muncul di layar ATM BRI

6. Simpan bukti pembayaran denda tilang untuk dijadikan bukti bahwa anda sudah membayar denda tilang.

Cara Membayar Denda Tilang Pakai Mobile Banking BRI

Cara Membayar Denda Tilang Pakai Mobile Banking BRI

1. Silahkan anda pilih menu Pembayaran lalu BRIVA

2. Masukkan 15 nomor pembayaran tilang

3. Lalu masukkan jumlah nominal denda tilang anda

4. Masukkan PIN Mobile Banking BRI anda

5. Kemudian anda akan menerima notifikasi SMS transaksi pembayaran denda tilang berhasil

6. Simpan notifikasi SMS tersebut bisa menggunakan Screenshoot ataupun foto.

Cara Membayar Denda Tilang Pakai Internet Banking BRI

Cara Membayar Denda Tilang Pakai Internet Banking BRI

1. Silahkan anda login ke internet banking BRI di website https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html

2. Kemudian pilih menu pembayaran tagihan lalu pembayaran lalu BRIVA

3. Masukkan 15 nomor pembayaran tilang pada kolom kode bayar di website internet banking BRI

4. Tinggal anda konfirmasi pembayaran

5. Masukkan password dan mToken BRI

6. Simpan atau cetak struk pembayaran denda tilang anda.

Daftar Gambaran Jumlah Denda Tilang

Daftar Gambaran Jumlah Denda Tilang

1. Tidak mempunyai SIM sekitar Rp 1 Juta

2. Tidak membawa SIM sekitar Rp 250 ribu

3. Tidak memasang plat nomor kendaraan Rp 500 ribu

4. Tidak mematuhi rambu lalu lintar Rp 500 ribu

5. Tidak memiliki atau membawa STNK Rp 500 ribu

6. Tidak menggunakan Helm SNI Rp 250 ribu

7. Tidak menyalakan lampu kendaraan Rp 250 ribu

8. Tidak menyalakan lampu sen ketika belok Rp 250 ribu

Demikian informasi mengenai cara bayar denda tilang menggunakan ATM, Mobile Banking dan Internet Banking. Untuk saat ini pembayaran denda tilang hanya bisa menggunakan Bank BRI saja. Namun tidak menutup kemungkinan nantinya akan bisa di Bank lainnya.