4 Cara Menghitung Pajak Penghasilan yang Benar

Cara Menghitung Pajak Penghasilan – Seperti kita ketahui bahwasannya pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap warga negara. Dimana pajak juga terdiri dari beberapa, mulai dari pajak motor, mobil atau kendaraan, pajak bangunan dan lain-lain sebagainya. Pembayaran pajak juga harus dihitung terlebih dahulu, berapa besar pajak yang harus kita bayar agar jelas. Nah pada kesempatan kali ini kami akan membahas mengenai bagaimana cara menghitung pajak penghasilan yang benar dan efisien.

Cara menghitung pajak penghasilan ini umum dipahami bagi para wajib pajak yang memiliki kewajiban lapor pajak. Mungkin bagi kalian sudah banyak yang tahu apa itu pajak penghasilan, namun bagi kalian yang masih awam mengenai apa itu pajak, pajak penghasilan ini merupakan pajak yang dikenakan pada orang pribadi atas penghasilan yang diterima dalam masa tahun pajak. Pengetahuan mengenai tata cara hitung pajak ini sangatlah berguna bagi para wajib pajak agar nantinya kita tidak salah ketika setor pajak ke kantor pajak.

Penghitungan pajak pribadi ini guna meminimalisir kesalahan ketika kita hendak setor pajak, karena sampai saat ini masih banyak yang kurang efisien dalam tata cara perhitungan bayar pajak dan melaporkan pajak. Sebenarnya ada beberapa poin penting yang wajib kalian pahami sebelum melakukan perhitungan pajak penghasilan agar lebih efisien. Pajak merupakan hal yang wajib bagi wajib pajak, maka dari itu usahakan untuk membayar pajak tepat waktu karena jika telat, kita akan mendapat denda pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia saat ini.

Cara bayar pajak saat ini juga dapat dilakukan secara online, melalui internet banking, Alfamart, atau langsung melalui situs resmi pajak yang dapat kalian akses langsung di perangkat komputer. Baiklah daripada penasaran lebih baik langsung saja kita simak ulasan mendalam mengenai tata cara menghitung pajak penghasilan yang benar dan efisien berikut ini.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan yang Benar

Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Cara Menghitung Pajak Penghasilan

1. Buat Daftar Penghasilan Setiap Bulan

Pajak penghasilan ini dikenakan pada penghasilan total di setiap tahunnya dalam masa satu tahun pajak. Jika kalian bukan seorang pegawai yang memiliki pendapatan pasti per bulan, maka kalian perlu membuat daftar penghasilan yang kalian terima setiap bulannya. Besaran penghasilan yang dihitung juga bukan hanya gaji pokok melainkan beserta tunjangan-tunjangan lain yang kalian terima selama masa tahun pajak. Atau dengan kata lain kalian harus menghitung penghasilan kotor selama satu tahun pajak.

2. Menghitung PTKP

PTKP merupakan singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak yang merupakan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak pribadi dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak atau PKP. Setiap orang memiliki hitungan PKP yang berbeda karena 2 faktor utama berikut ini:

  • Besarnya penghasilan yang berbeda-beda setiap orang.
  • Besarnya tanggungan rumah tangga atau tanggungan keluarga.

Dengan berdasarkan peraturan Direktorat Jendral Pajak Nomor: Per-16/PJ/2016, besarnya PTKP adalah sebagai berikut :

  • Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
  • Rp 4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
  • Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturuanan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tigas) orang untuk setiap keluarga.

3. Mencari Selisih Antara Penghasilan Kotor dan PTKP

Penghasilan kotor dikurangi PTKP ini akan menghasilan penghasilan bersih atau penghasilan kena pajak. Setelah nilaui penghasilan kotor dan PTKP diketahui maka proses PKP dapat kita lakukan. Jika sudah ketemu PKPnya, maka besaran pajak penghasilan sudah dapat dilakukan.

4. Tahapan Menghitung PPh

Setelah besaran PKP sudah diketahui, kalian dapat langsung menghitung pajak penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Penghasilan bersih yang kurang dari Rp 50.000.000,00 tarif pajaknya sebesar 5%.
  • Penghasilan bersih antara Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 250.000.000,00 dikenai tarif pajak sebesar 15%
  • Penghasilan bersih antara Rp 250.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 dikenai tarif pajak sebesar 25%
  • Sedangkan untuk penghasilan bersih di atas Rp. 500.000.000,00 dikenai tarif pajak 50%.

Untuk penghitungan pajak penghasilan yang jelas, kalian dapat simak caranya dibawah ini.

  1. Jika kalian memiliki penghasilan per bulan Rp 5.000.000, maka penghasilan kotor per tahunnya mencapai Rp 60.000.000.
  2. Bila kalian masih bujangan, maka masuk dalam kategori PTKP poin pertama yakni Rp 54.000.000.
  3. Penghasilan kotor-PTKP = penghasilan bersih yakni Rp 60.000.000-Rp 54.000.000 = Rp 6.000.000. Penghasilan bersih kalian adalah Rp 6.000.000.
  4. Dari penghasilan ini, kalian bisa menghitung besarnya pajak yang akan dibayarkan. Cara menghitung pajak penghasilan dengan penghasilan bersih Rp 6.000.000 maka kalian akan mengikuti poin tarif pajak yang kedua yakni 15%.
  5. Pajak penghasilan = 15% x Rp 6.000.000 = Rp 900.000. Jadi, pajak penghasilan per tahun yang harus disetorkan ke negara adalah Rp 900.000 atau Rp 75.000 per bulan.

Kesimpulan

Nah setelah kita tahu bagaimana cara menghitung pajak pribadi diatas, kesimpulan pembahasan diatas ini yakni dimana kalian dapat dengan teliti dalam penghitungan berapa besaran pajak yang harus kalian keluarkan di setiap tahunnya. Kemudian kalian juga dapat memahami apa itu PKP dan PTKP. Selain menggunakan cara diatas kalian juga dapat menggunakan aplikasi OnlinePajak untuk mengitung berapa besar pajak yang harus kalian keluarkan. Dengan menggunakan aplikasi tersebut tentu akan sangat mudah dan efisien. Baiklah mungkin hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga artikel mengenai cara menghitung pajak penghasilan yang benar dan efisien diatas dapat bermanfaat bagi kalian semua para wajib pajak di seluruh Indonesia. Sekian dari kami dan terima kasih atas perhatiannya.