Cara Mengkompensasikan PPN Lebih Bayar – PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dihitung per masa, apabila masa satu pajak sama dengan satu bulan maka perhitungan PPN akan dibuat setiap bulan nya. Tentunya SPT Masa PPN juga akan dibuat wajib pajak sesuai dengan ketentuan dan peraturan berlaku. Pada setiap masa wajib pajak harus melaporkan pajak pemasukan dan keluaran.
Pajak keluaran merupakan jumlah PPN yang sudah dipungut oleh wajib pajak, sedangkan pajak masukan merupakan jumlah PPN terbayar pada saat pembelian suatu barang. Dengan kata lain pajak masukan dapat dikatakan sebagai kredit pajak, bukti pungutan PPN berupa faktur dan sudah termasuk dalam SSP yang telah disetor. Apabila pajak keluaran nilainya lebih banyak dibandingkan pajak masukan maka kekurangan akan dibayar wajib pajak kepada bank persepsi.
Akan tetapi jika nilai pajak masukan lebih besar dibandingkan keluaran maka lebih bayar dapat dikompensasi ke bulan atau masa pajak berikutnya. Ada tiga kondisi pembetulan SPT Masa PPN yang dapat dilihat dari kondisi SPT mencakup Normal, Kurang Bayar dan Lebih Bayar. Akan tetapi apabila posisi awal dari SPT PPN berbeda maka termasuk kedalam Lebih Bayar dimana menyangkut nilai yang terlanjur dikompensasikan ke masa pajak selanjutnya.
Kesalahan input pajak menjadi penyebab utama, untuk solusinya wajib pajak dapat melakukan cara mengkompensasikan PPN Lebih Bayar dengan benar. Sebelum melakukan cara mengkompensasikan PPN Lebih Bayar, anda harus mengetahui beberapa kemungkinan meliputi nilai Lebih Bayar jadi lebih besar, lebih kecil, nihil dan kurang bayar. Pilihan untuk membayar serta membetulkan masa berlaku pajak berikutnya hanya bisa dilakukan di SPT Masa PPN Lebih Bayar yang menyebabkan nilai nya menjadi lebih kecil.
Cara Mengkompensasikan PPN Lebih Bayar
Cara mengkompensasikan PPN Lebih Bayar dapat dilakukan melalui program E-tax Invoice. Namun sebelum melakukan cara mengkompensasikan PPN Lebih Bayar anda harus mempersiapkan koneksi yang terhubung ke jaringan internet. Dengan melakukan kompensasi Lebih bayar maka anda harus memperhatikan SPT Masa Berlaku, pastikan belum terlewat tanggal untuk mendapatkan nilai lebih kecil. Langsung saja simak tutorial cara mengkompensasikan PPN Lebih Bayar secara detail berikut ini.
1.Login Program E-tax Invoice
Cara mengkompensasikan PPN Lebih Bayar pertama kali buka program E-tax Invoice, silahkan lohon dengan username serta password. Tampilan nya akan seperti pada gambar diatas
2.Posting Data Faktur
Pada menu utama silahkan masuk Posting data faktur sebagai cara mengkompensasikan PPN Lebih Bayar berikutnya. Pilih menu SPT > Posting > silahkan pilih kemudian isi masa pajak atau bulan lebih bayar (contohnya maret) > Selanjutnya isi jumlah pada menu faktur pajak masukan lebih bayar (jika terdapat 1 faktur dari pajak maka isikan 1) > selanjutnya klik Cek jumlah Dok.PKPM > Posting
3.Buka SPT
Jika sudah dibuat pembetulan maka lanjut ke menu Postin > Perbaharui Tampilan > Silahkan klik masa pajak yang memiliki jumlah pembetulan > kemudian buka STP untuk dirubah.
4.Buka Formulir Lampiran 1111AB
Jika masa pajak sudah diperbaharui maka masuk kembali ke menu SPT > Formulir lampiran > pilih menu 1111AB
5.Masuk Bagian III Point B Dan Input Nominal PPN Kompensasi
Formulir 1111 AB akan muncul kemudian klik Bagian III > point B > kemudian masukkan nilai nominal PPN yang akan dikompensasi sesuai faktur anda (semisal Rp. 5.000.000) > selanjutnya klik tombol simpan
6.Menu Formulir induk 1111
Langkah selanjutnya kembali ke menu SPT > Formulir induk > 1111
7. Bagian II.H Masukkan Tanggal Kompensasi
Muncul Formulir SPT Masa PPN 1111 lalu klik Bagian II.H > Silahkan centang 1.2 Butir II. F > Lalu centang Butir 2.1 “Selain PKP Pasal 9 ayat 4b (PPN)” > kemudian centang Butir 3.1 “Dikompenasikan ke masa pajak berikutnya”.
8.Bagian VI Masukkan Tanggal Mulai Kompensasi
Berikutnya masuk ke Bagian VI > isi “Tempat dan tanggal” > isi tanggal sesuai waktu pembetulan (hari itu juga) > kemudian klik tombol Simpan. Berikutnya masuk ke menu Posting > kemudian pilih masa pajak akan dibayar > Kemudian buka SPT untuk diubah > Masuk kembali ke menu STP > Menu Formulir 1111 –> Pada Bagian II point D anda dapat menjumpai nominal PPN dengan nilai lebih kecil dibandikangkan tagihan sebelumnya
Demikianlah cara mengkompensasikan PPN Lebih Bayar melalui program E-tax Invoice. Anda bisa melakukan perubahan melalui komputer atau laptop yang sudah terinstal program dan paling penting harus ada koneksi internet. Semoga tutorial diatas bisa membantu anda dalam menyelesaikan pembetulan nilai pajak PPN Lebih bayar.