Denda Telat Lapor PPh 23 & Perhitungan Pembayaran 2024

Denda Telat Lapor PPh 23 – Pajak penghasilan memang wajib dilaporkan dan dibayar sesuai batas waktu yang sudah ditentukan. Ada berbagai jenis potongan penghasilan, salah satunya adalah PPh 23 yang diperuntukkan bagi penyedia jasa yang merupakan badan usaha.

Apabila sebelumnya sistem pembayaran, perhitungan dan laporan PPh 23 dilakukan terpisah maka kini semuanya dapat menjadi satu. Seperti halnya DENDA TELAT BAYAR PAJAK PPH 21, ketika melebihi tanggal yang sudah ditentukan maka pelapor akan dikenakan denda.

Tanggal jatuh tempo lapor PPh 23 adalah pada tanggal 20 sebulan setelah wajib pajak dihitung terutang. Kemudian batas waktu pembayaran pajaknya adalah tanggal 10 pada bulan berikutnya.

Denda telat lapor SPT masa akan terus bertambah apabila tidak melaporkan dalam hitungan bulanan dan tahunan. Saat ini lapor PPh 23 memang lebih mudah karena adanya sistem online jadi tidak perlu pergi ke kantor pajak.

Namun karena alasan tertentu banyak orang telat lapor PPh 23 sehingga menyebabkan terkena denda keterlambatan. Lebih jelasnya mengenai denda telat lapor PPh 23 dan perhitunganya simak ulasan dari Prosesbayar.com dibawah ini.

Pajak PPh 23

Pajak PPh 23

Pajak Penghasilan atau PPh 23 merupakan pajak yang akan dikenakan untuk penyerahan jasa, penghasilan dari modal, hadiah, penghargaan dan juga selain potongan dari PPh 21. PPh 23 secara umum dikenakan ketika ada transaksi diantara penerima dan pemberi pendapatan.

Pihak pemberi penghasilan wajib melaporkan PPh 23 termasuk kedalam pembeli ataupun penerima jasa. Pihak pemotong PPh 23 wajib menyiapkan bukti pemotongan rangkap 2 ketika lapor lewat e-Filing.

Objek PPh 23

Berikutnya apa saja objek untuk PPh 23? Sesuai dengan aturan dari pemerintah yaitu PMK Nomor 141/PMK.03/2015 terdapat 62 jenis jasa yang ditetapkan sebagai objek PPh 23. Lebih lengkapnya silahkan simak berikut.

  1. Appraisal
  2. Hukum
  3. Arsitek
  4. Aktuaris
  5. Perencanaan arsitektur landscape
  6. Designer
  7. Penunjang pada bidang Migas.
  8. Pertambangan serta jasa penunjang pada bidang Migas.
  9. Akuntansi meliputi laporan keuangan
  10. Drilling pada penambangan Migas kecuali Badan Usaha Tetap
  11. Penunjang pada bidang penerbangan maupun bandar udara
  12. Penyedian tenaga kerja ataupun ahli dengan sistem outsourcing
  13. Perantara atau agen
  14. Penebangan
  15. Pengolah limbah
  16. Penyimpanan kecuali KSEI
  17. Pengisi suara
  18. Mixing film
  19. Membuat promosi dari foto, slide, klise, poster, baliho, banner, pamphlet, film, iklan
  20. Jasa software ataupun hardware
  21. Pembuatan serta manajemen website
  22. Perdagangan surat berharga, kecuali Bursa Efek, KSEI dan KPEI
  23. Internet
  24. Penyimpanan, penyaluran data, informasi serta program
  25. Pemasangan listrik, telepon,peralatan, gas, AC, air, mesin, TV Kabel selain dilakukan Wajib Pajak
  26. Perawatan istrik, telepon,peralatan, gas, AC, air, mesin, TV Kabel
  27. Perawatan alat transportasi darat.
  28. Maklon
  29. Perawatan kolam
  30. Katering
  31. Penyelidikan keamanan
  32. Event organizer
  33. Penyediaan tempat
  34. Pembasmi hama
  35. Cleaning service
  36. Layanan septic tank
  37. Freight forwarding
  38. Logistic
  39. Urus dokumen
  40. Pengemasan
  41. Loading & unloading
  42. Laboratorium pengujian
  43. Tata kelola parkir
  44. Sondir tanah
  45. Persiapan pengolahan lahan
  46. Penanaman bibit
  47. Perawatan tanaman
  48. Permanenan
  49. Mengolah hasil perkebunan, perikanan, pertanian, peternakan, perhutanan
  50. Dekorasi
  51. Percetakan
  52. Penterjemahan
  53. Ekspedisi selain Pasal 15
  54. Pelabuhan
  55. Angkutan melalui jalur pipa
  56. Penitipan anak
  57. Pelatihan
  58. Kirim uang ke ATM
  59. Sertifikasi
  60. Survey
  61. Tester
  62. Jasa lainnya dibebankan kepada APBN

Denda Telat Lapor PPh 23

Telat Lapor PPh 23

Kemudian jika kalian telat lapor PPh 23 maka dikenakan dengan sebesar Rp.100.000. Berikutnya ketika sudah mencapai jatuh tempo tanggal 10 pada bulan berikutnya dikenakan denda dari total pajak terutang, detailnya sebagai berikut.

SPT Masa Denda Telat Lapor PPh 23 Denda Bunga Telat Bayar 
PPh Pasal 23 Rp.100.0002% per bulan dari totalpajak terutang

Memang sebagai wajib pajak kita perlu berhati hati mengingat jumlah denda bisa bertambah mengikuti waktu telat bayar. Denda telat lapot PPh 23 tidak akan dikenakan pada beberapa kategori seperti dibawah ini

  • Penghasilan terutang ke bank
  • Sewa guna usaha memakai hak opsi
  • Dividen yang didapatkan dari PT termasuk koperasi, BUMN, BUMD, WP dalam negeri serta pernyertaan modal badan usaha yang didirikan di Indonesia

Perhitungan Denda Telat Bayar PPh 23

perhitungan denda telat bayar pph 23

Kemudian untuk perhitungan denda telat bayar PPh 23 kami akan contohkan sebagai berikut. Misalnya peserta memiliki pajak terhutang sebesar Rp.10.000.000 dan telat lapor PPh 23, dibulan pertama langsung dikenakan denda SPT masa.

Kemudian apabila telat bayar sudah sampai 3 bulan maka dendanya akan dikalikan sesuai jumlah bulan keterlambatan. Kemudian nanti denda telat lapor akan ditambahkan pada total denda seperti dibawah ini.

NominalPerhitungan
Pajak TerhutangRp.10.000.000
Telat Bayar PPh 233 Bulan
Denda telat lapor SPT masaRp.100.000
Denda telat bayar PPh 23(Rp.10.000.000 x 2%) x 3 bulan = Rp.600.000
Total DendaRp.600.000 + Rp.100.000 = Rp.700.000

Sebagai informasi bahwa ketika tanggal jatuh tempo pembayaran di hari libur, sabtu, minggu ataupun cuti bersama maka diundur ke hari kerja berikutnya. Meskipun begitu denda telat lapor PPh 23 tetap harus dikenakan.

FAQ

Bunga keterlambatan pembayaran PPh pasal 23 berapa persen?

Denda telat pembayaran sebesar 2% dari total pajak terhutang

Siapa yang harus melaporkan PPh 23?

Pribadi, badan usaha dan bentuk usaha tetap

Kapan pelaporan PPh 23?

Paling lambat tanggal 20 setelah bulan terhutang PPh 23

Kamu juga wajib mengetahui STATUS KEWAJIBAN PAJAK supaya memudahkan dalam pelaporan. Semoga setelah mengetahui denda telat lapor PPh 23 kalian dapat mengetahui rincian pembayarannya secara jelas.