Gagal Bayar Pinjol – Pinjaman online atau sering disingkat pinjol merupakan trend yang sedang naik masa kini. Kemudahan dalam proses pinjaman sangat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan uang dengan cara online. Kini banyak penyedia jasa pinjaman online yang menjamur di Indonesia, sebagai konsumen sudah selayaknya kita waspada dan lebih siaga karena ada beberapa yang justru ilegal.
Memang tak dipungkiri beberapa pinjaman online yang resmi sekalipun sering memberikan suku bunga tinggi. Tak heran apabila banyak orang yang terjebak dalam hutang dan susah untuk keluar. Tentunya nasabah harus membayar angsuran ditambah dengan bunga tinggi sehingga sangat merugikan. Namun ternyata penyedia jasa pinjaman online ini benar benar diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
OJK sangat berperan aktif melindungi masyarakat yang terkena jeratan utang pinjaman online ilegal. Langkah besar yang dilakukan adalah dengan pemblokiran aplikasi hingga situs dimana didasarkan pada laporan masyarakat atau temuan OJK. Dalam 2 tahun ini saja sudah terdapat sekitar 1.230 pinjaman online ilegal dimana dikelola oleh oknum rentenir. Walau sudah di blokir namun beberapa oknum menggunakan nama produk baru agar dapat mengelabuhi masyarakat.
Untuk pinjaman online resmi pastilah pengguna nya bisa melakukan pengecekan informasi maupun data secara transparan. Berbeda hal nya dengan yang ilegal dimana seluruh data nya ditutupi sehingga peminjam uang tidak mengetahui perhitungan utang nya.
Gagal Bayar Pinjol
Jika anda termasuk orang yang gagal bayar pinjol karena ilegal maka dapat menempuh beberapa cara untuk mengatasinya. Sebagai konsumen tentunya diberikan keamanan hukum dengan meninjau apakah bunga pinjaman online sudah sesuai dengan peraturan pemerintah atau belum.
Ciri Ciri Pinjaman Online Ilegal
- Tidak ada izin resmi
- Tidak memiliki identitas maupun alamat kantor yang jelas
- Kemudaahan dalam pencairan dana
- Informasi seputar bunga maupun denda tidak jelas
- Bunga kredit tidak terbatas
- Denda kredit tidak terbatas
- Waktu penagihan acak
- Memiliki akses data yang ada di smartphone konsumen
- Menggunakan bentuk ancaman seperti kekerasan, pencemaran nama baik dan penghinaan
- Tidak memiliki customer service
Cara Mengatasi Gagal Bayar Pinjol
1. Jadwal Ulang Pinjaman
Jika anda sudah terlanjur melakukan peminjaman namun tidak bisa membayar, silahkan coba lakukan penjadwalan ulang pinjaman dan lihat detail yang diberikan. Cocokkan dengan data yang anda miliki apakah sesuai atau tidak
2. Ajukan Pengurangan Bunga
Jika dirasa bunga sangat tinggi maka anda dapat meminta untuk dikurangi. Kadang kala oknum rentenir memang memberikan bunga tinggi untuk meraup keuntungan banyak. Nah sebagai konsumen kita dapat mencocokkan dengan suku bunga yang ada di wilayah kita
3. Laporkan ke Polisi
Jika kedua langkah diatas ditolak oleh pihak penyedia jasa pinjol maka anda dapat melaporkan nya ke Polisi. Sudah pasti apabila penyedia jasa pinjaman online tersebut ilegal karena tidak memiliki sistem yang jelas.
Memang kita dituntut berhati hati agar tidak terjebak pada rentenir online. Jangan sembarangan menerima pinjaman dari pihak yang tidak jelas asal usulnya. Ketahui dengan betul pihak yang akan anda pinjami uang, pastikan pula sudah memiliki ijin resmi.