Kantor Pajak Semarang – Bayar pajak memang sudah menjadi kewajiban untuk seluruh masyarakat Indonesia. Sampai saat ini pemerintah terus memberikan penyuluhan dan himbauan supaya tidak terlambat membayar pajak.
Apabila terjadi keterlambatan pembayaran ataupun laporan sudah pasti wajib pajak akan dikenakan denda. Misalnya DENDA TELAT BAYAR PAJAK PPH PASAL 4 AYAT 22 yang dikenakan pada individu ataupun badan terhadap jenis penghasilan yang bersifat final.
Hadirnya kantor pajak dapat melayani berbagai jenis kepentingan seperti pengurusan keterlambatan laporan, pembayaran, pembaharuan data dan masih banyak lainnya. Meskipun sistem pajak sudah online namun kantor pajak tetap dibutuhkan untuk menangani masalah yang muncul.
Terlebih untuk kalian yang ingin melakukan pendaftaran wajib pajak baru dan belum mengetahui prosedurnya. kantor pajak Semarang akan membantu proses pendaftarannya sekaligus menerima pembayaran iuran bulanan.
Kemudian untuk aktivasi kode e-filling juga wajib dilakukan di kantor pajak Semarang dimana digunakan sebagai nomor yang sah guna bayar pajak. Bagi yang ingin mengurus pajak di kota Semarang silahkan simak rangkuman dari Prosesbayar.com berikut ini.
Kantor Pajak Semarang
Untuk kalian yang tinggal di wilayah Semarang dapat mengunjungi beberapa kantor pajak berdasarkan area operasional pelayanan. Memang KPP Semarang Barat, Semarang Tengah Satu maupun Semarang Selatan merupakan kantor yang sering dikunjungi.
Di Semarang juga terdapat Kanwil atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I dimana menjadi pusat perpajakan. Lebih jelasnya untuk semua alamat, telepon maupun email kantor pajak Semarang silahkan simak berikut.
No | Kantor | Alamat Lengkap |
---|---|---|
1 | Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I | Gedung Keuangan Negara GKN Semarang Jalan Imam Bonjol No. 1 D, Dadapsari, Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah 50142 -Kode Kantor Pajak=170 -Telp=0243540416, 3545075, 3544055, 3569942 -Fax=0243540416 -Email=kanwil.170@pajak.go.id |
2 | Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang | Gedung Keuangan Negara GKNSemarang I Lt.1, 2& 4, Jalan Pemuda No. 2, Kauman, Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50188 -Kode Kantor Pajak=511 -Telepon=0243552562 -Faksimile=0243552564 – Email KPP=kpp.511@pajak.go.id |
3 | KPP Pratama Semarang Barat | Jln.Pemuda No.1, Dadapsari, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah 50173 -Kode Kantor Pajak=503 -Telp=0243545421, 3545422 -Fax=0243545423 -Email=kpp.503@pajak.go.id & kpp.semarangbarat@pajak.go.id |
4 | KPP Semarang Selatan | Jln.Puri Anjasmoro Raya No.F1RT.3, Tawangsari, Kec. Semarang Bar, Kota Semarang, Jawa Tengah 50144 -Kode Kantor Pajak=508 -Telp=0247613601-3 -Fax=024-7613606 -Email=kpp.508@pajak.go.id |
5 | KPP Pratama Semarang Tengah Satu | Gedung Keuangan Negara GKNSemarang I Lt. 2, Jalan Pemuda No.2, Kauman, Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50188 -Kode Kantor Pajak=512 -Telp=0243520211, 3584536, 3568467, 3568466 -Fax=0243520211, 3584536 -Email=kpp.512@pajak.go.id |
6 | Kantor Pelayanan Pajak Semarang Tengah Dua | Jln.Pemuda No.1B, Dadapsari, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah 50173 -Kode Kantor Pajak=509 -Telepon=0243545464, 3561168, 3561171 -Faksimile =0243544194 -Email=kpp.509@pajak.go.id |
7 | Kantor Pelayanan Pajak Semarang Timur | Jln.Ki Mangunsarkoro No.34, Karangkidul, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50241 -Kode=504 -Telepon=0248414787 -Faksimile=0248414439 -Email=kpp.504@pajak.go.id |
8 | Kantor Pelayanan Pajak Semarang Candisari | Jln.Setia Budi No.3, Tinjomoyo, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50234 -Kode Kantor Pajak=517 -Telp=0247472797 -Fax=0247471983 -Email=kpp.517@pajak.go.id & kpp.semarangcandisari@pajak.go.id |
9 | KPP Pratama Semarang Gayamsari | Gedung Keuangan Negara GKNSemarang I Lt. 2 dan 4, Jalan Pemuda No.2, Kauman, Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50188 -Kode Kantor Pajak=518 -Telepon=0243548908 -Faksimile =0243510796 -Email=kpp.518@pajak.go.id |
Jenis Kantor Pelayanan Pajak
Di semua provinsi memiliki Kantor Pelayanan Pajak atau disingkat KPP dimana berfungsi sebagai unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak. Terdapat beberapa jenis kantor layanan pajak yang wajib kamu tahu sebagai berikut.
KPP Wajib Pajak Besar (LTO)
Merupakan kantor pajak yang mengurus wajib pajak besar, administrasi PPh dan juga PPN. Pada dasarnya Wajib Pajak Besar atau LTO dibagi kedalam 4 jenis sesuai urusan administrasinya.
- Wajib Pajak Besar 1 : Administrasi pajak besar di bidang pertambangan, jasa penunjang pertambangan, perbankan serta jasa keuangan.
- Wajib Pajak Besar 2 : Administrasi pajak besar di bidang perdagangan, industri maupun jasa.
- Wajib Pajak Besar 3 : Administrasi pajak perusahaan negara atau BUMN dibidang perdagangan dan industri.
- Wajib Pajak Besar 4 : Administrasi pajak perusahaan negara atau BUMN pada bidang jasa serta orang pribadi.
KPP Madya (MTO)
Berikutnya kantor pelayanan pajak madya dimana berguna mengurus wajib pajak perusahaan ataupun badan yang mempunyai pendapatan cukup besar pada wilayah kota atau kabupaten.
KPP Pratama (STO)
Merupakan kantor pajak yang berfungsi melakukan penyuluhan, memberikan pelayanan, pengawasan wajib pajak PPh, PPN, PPnBM maupun pajak tidak langsung sesuai undang udang berlaku.
KPP Khusus
Kantor yang menangani pajak khusus BUMN, WP Badan, Penanaman Modal Asing maupun orang asing yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Pada dasarnya memang kantor pajak khusus memiliki cakupan lebih kecil dibandingkan lainnya.
Kesimpulan
Sebelumnya kami juga sudah memberikan informasi KANTOR PAJAK JAKARTA BARAT yang juga dapat kalian kunjungi untuk mengurus berbagai hal mengenai perpajakan. Hadirnya kantor pajak semakin memudahkan ketika gagal daftar NPWP online maupun banyak permasalahan lainnya.