Kantor PLN Bayar Listrik Ga? – Kita sudah tentu tahu bahwa PLN merupakan Pembangkit Listrik Negara atau memiliki nama resmi PT PLN (PERSERO). PLN sendiri adalah sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang mengurusi semua aspek kelistrikan yang ada di Indonesia.
Berbicara mengenai sejarah mengenai kelistrikan yang ada di Indonesia ini, ketenagalistrikan ini dimulai pada akhir abad ke-19, ketika beberapa perusahaan Belanda mendirikan pembangkit tenaga listrik untuk keperluan sendiri atau bukan untuk masyarakat luas.
Pengusahaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dimulai sejak perusahaan swasta Belanda N.V NIGM memperluas usahanya di bidang tenaga listrik yang semula hanya bergerak di bidang gas lalu kemudian meluas dengan berbdirinya perusahaan swasta lainnya.
Nah itulah beberapa sejarah singkat mengenai listrik di Indonesia. Berbicara mengenai listrik, kita sebagai warga negara Indonesia tentu sudah wajib untuk membayar listrik. Mungkin banyak dari kalian yang bertanya kantor PLN bayar listrik ga?
Kantor PLN Bayar Listrik Ga? Jawaban & Penjelasannya
Pertanyaan ini mungkin ada di dalam benak kalian semua, kantor PLN bayar listrik ga? Kalian dapat menyimak pembahasan yang akan prosesbayar.com bahas kali ini mengenai kantor PLN bayar listrik ga? berikut jawaban dan juga penjelasannya.
Kantor PLN Bayar Listrik Ga?
Membahas mengenai kantor PLN bayar listrik atau tidak, jawabannya adalah Ya. Sama halnya dengan kita sebagai masyarakat Indonesia, dimana setiap rumah atau gedung yang memiliki meteran listrik, kita tentu harus membayar listrik.
Hal ini dapat kita lihat sudah barang pasti kantor PLN memiliki meteran listrik yang terpasang. Jika terdapat meteran listrik yuang berada pada sebuah bangunan maka diwajibkan pula untuk membayar listrik. Sebagai warga negara yang baik tentu kita semua diwajibkan untuk bayar listrik, bahkan untuk sekelas kantor perusahaan PLN sekalipun wajib untuk membayar listrik.
Penjelasan
Seperti yang sudah kita singgung di atas bahwasannya setiap rumah, bangunan atau gedung yang terdapat meteran listrik sudah dapat dipastikan wajib membayar listrik. Penggunaan listrik memang saat ini bisa dikatakan sudah hampir merata di setiap penjuru daerah, bahkan hingga ke pelosok pedesaan.
Jadi jika ada yang bertanya kantor PLN bayar listrik ga? Kita sudah mendapat jawabannya, dimana kantor PLN juga memiliki kewajiban untuk membayar listrik. Namun ada juga kantor PLN bagian pembangkit yang mana disana ada istilah PS (pemakaian sendiri).
PS ini biasanya digunakan ditempat-tempat khusus seperti lampu penerangan komplek pembangkit dan juga pemakaian-pemakaian lain yang berhubungan dengan pembangkit listrik. Lalu di komplek pembangkit juga terdapat rumah dinas pegawai.
Dan rumah dinas di komplek pembangkit ini juga dibayarkan oleh masing-masing pegawai yang menggunakan rumah dinas tersebut. Jadi membayar listrik itu hukumnya wajib. Baiklah hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga dapat menambah pengetahuan kalian semua.