Sertifikat Brevet Pajak yang Diakui – Profesi sebagai konsultan ataupun pegawai pajak membutuhkan sertifikasi untuk menjamin pemahaman tugas serta aturan undang undang. Salah satu sertifikat yang sudah umum dikenal ada brevet dimana dipakai untuk membuktikan kelayakan konsultan pajak.
Melalui pelatihan brevet kalian dapat mengetahui STATUS KEWAJIBAN PERPAJAKAN JIKA BELUM MENIKAH, informasi pembayaran bahkan dendanya. Sertifikat brevet pajak yang diakui di Indonesia dapat diperoleh dari beberapa lembaga resmi.
Kalian bisa memilih kursus brevet pajak terbaik untuk mendapatkan sertifikat yang diakui. Pada dasarnya memang profesi konsultan pajak membutuhkan sertifikasi sehingga mampu menangani berbagai keperluan yang berhubungan dengan wajib pajak.
Berbekal sertifikat brevet kamu dapat memberikan jasa berupa konsultasi mengenai hak serta kewajiban dari wajib pajak sesuai aturan undang undang berlaku. Dengan kemajuan jaman kini kalian dapat memilih kursus brevet pajak secara offline maupun online.
Pada dasarnya cara mendapatkan sertifikat brevet pajak yang diakui dibutuhkan proses dan juga usaha karena akan mengikat pada lokasi maupun waktu tertentu. Untuk mengenal lebih jelas seputar sertifikat brevet pajak simak penjelasan Prosesbayar.com berikut.
Apa itu Brevet Pajak
Sertifikat brevet adalah sertifikat yang didapatkan dari pelatihan memakai atau tanpa software pajak dimana memiliki tingkatkan berbeda. Secara umum sertifikat brevet pajak yang diakui dibagi kedalam 3 tingkat meliputi Brevet A, B dan juga C.
Setiap tingkatannya memiliki tahap kesulitan sendiri sendiri baik dengan ataupun tanpa pengaplikasian software pajak. Contohnya seperti sertifikat brevet IAI, PPA serta dari berbagai universitas di Indonesia.
Masa Berlaku Sertifikat Brevet Pajak
Masa berlaku sertifikat brevet pajak adalah 2 tahun semenjak tanggal diterbitkan untuk semua tingkat. Kemudian untuk bisa mendapatkan sertifikat brevet menggunakan sistem jenjang dimulai tingkat A dan seterusnya.
Ketika sudah mencapai waktu 2 tahun maka sertifikat brevet harus diperpanjang supaya izin konsultan tetap dapat didapatkan. Pengurusan ulang sertifikat dapat dilakukan pada lembaga yang memberikannya.
Sertifikat Brevet Pajak yang Diakui
Pada dasarnya tiap sertifikat brevet memiliki kategori tersendiri dimana dapat diambil oleh semua kalangan. Terbagi atas 3 tingkat meliputi Brevet A, Brevet B serta Brevet C, kemudian penjelasannya simak berikut.
Sertifikat Brevet A
Adalah sertifikat yang didapatkan setelah menyelesaikan pelatihan dengan bahasan mengenai pajak penghasilan untuk perseorangan. Secara langsung dalam kursusnya mengajarkan mengenai tata cara perpajakan, PBB (pajak bumi dan bangunan), bea materai, PPh 21 (pajak penghasilan orang pribadi), BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) serta ketentuan umum.
Sertifikat Brevet B
Adalah sertifikat yang didapatkan setelat menyelesaikan kursus dengan topik bahsan pajak dasar sampai menengah. Pesertanya akan dapat mempelajari ketentuan pajak badan atau perusahaan dengan materi seperti pemotongan serta pemungutan Pajak Penghasilan (Pasal 21, 15, 23, 25, 26, Pasal 4 ayat 2), pemeriksaan dan penyidikan pajak, PPh elektronik, Pajak Pertambahan Nilai (PPN 1111 serta 1107), PUT, Akuntansi Pajak, Pajak Penghasilan (PPh) Badan, pajak penjualan barang mewah (PPBM) dan juga pengisian SPT PPN dan .
Mayoritas juga mengajarkan bahan brevet A meliputi PPh umum, BPTHB, PBB, tata cara perpajakan maupun ketentuan umum. Jadi sebagian besar pihak penyelenggara pelatihan sering menjadikannya satu menjai sertifikat brevet a dan b.
Sertifikat Brevet C
Sertifikat Brevet C didapatkan sesudah menyelesaikan kursus mengenai pajak menengah hingga lanjutkan. Materi yang diajarkan meliputi pajak internasional bank, PPh orang pribadi, pajak internasional, PPh badan, tax planning maupun akuntansi pajak.
Serifikat Brevet C memiliki tingkatan teringgi sehinggta tak heran beberapa penyelenggara memiliki aturan peserta wajib menyelesaikan Brevet A serta B sebelum mengambil pelatihannya. Namun ada pula yang bisa mengambil sertifikat brevet c pajak yang diakui secara langsung.
Cara Mendapatkan Sertifikat Brevet
Cara mendapatkan sertifikat brevet A dan B maupun C akan melalui lembaga kursus atau universitas seperti Pusat Pengembangan Akuntansi (PPA), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) serta masih banyak lainnya.
Siapapun dapat memperoleh sertifikat brevet pajak yang diakui dengan mengikuti program kursus pelatikan. Memang pada umumnya banyak orang pajak, bidang keuangan, akutansi, konsultan bahkan calon pelamar kerja yang mengambil kursus brevet pajak hanya untuk mendapatkan sertifikat.
Untuk mengikuti pelatihannya kalian perlu menyiapkan uang, namun ada pula beberapa sertifikat brevet A dan B gratis pada saat tertentu. Jika ingin mengikuti kelas publik pada universitas maka kamu dapat mengunjungi fasilitas dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, Universitas Gajah Mada maupun Universitas Indonesia.
Cara Memilih Pelatihan Brevet Pajak
Memang kita wajib memilih sertifikat brevet pajak yang diakui supaya dapat berguna nantinya. Apabila kalian ingin memilih kursus diluar universitas maupun IAI maka simak tips berikut ini.
- Pastikan kursus berasal dari universitas ataupun organisasi akuntansi.
- Lihat kredibilitas penyelenggara pelatihan brevet usahakan sudah terbukti profesional dan ahli dalam bidang pajak, akutansi maupun keuangan.
- Terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Pajak.
- Pilih kursus dengan materi berkualitas dan sesuai kebutuhan.
Kesimpulan
Peserta pelatihannya akan dapat dengan mudah memahami DENDA TELAT BAYAR PAJAK PPH 21 maupun ketentuan umum lainnya. Dengan mendapatkan sertifikat brevet pajak yang diakui kalian akan mampu menjadi konsultan pajak dengan pemahaman dan kualitas maksimal.
Selain itu bagi yang akan mendaftar pekerjaan dibidang akutansi, keuangan ataupun pajak dapat memanfaaatkan sertifikat brevet yang diakui sebagai persyaratannya. Tentunya peluang diterima akan semakin besar.