Telat Bayar Pajak Motor Seminggu – Pajak memang pada hakikatnya adalah bentuk kewajiban untuk setiap warga negara Indonesia yang memiliki barang wajib pajak seperti misalnya motor. Untuk kendaraan roda dua atau motor biasanya memiliki masa pajak tertentu yang sudah ditetapkan pada STNK. Apabila seseorang telat bayar pajak motor seminggu saja maka akan dikenakan denda sesuai peraturan berlaku. Denda telat bayar pajak motor seminggu ataupun kurun waktu lain nya berbeda beda sesuai dengan jenis motor meliputi kapasitas CC serta tahun produksi.
Proses pembayaran Pajak motor bisa dilakukan via ATM sehingga memudahkan banyak orang. Tentunya semua besaran pajak bisa dilihat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kurun waktu tertentu. Pada STNK tertera jelas tanggal pembayaran pajak yang harus ditaati oleh pemilik. Jika telat bayar pajak motor seminggu saja maka sejumlah denda harus anda bayarkan sebagai bentuk sanksi keterlambatan. Perlu diketahui bahwasanya telat bayar pajak motor seminggu tidak sama dengan satu tahun.
Jadi anda jangan kawatir apabila sedikit terlambat karena nilai pajak yang dibayarkan tidak begitu besar. Namun berbeda hal nya apabila motor sudah telat pajak dalam jangka waktu sampai tahunan. Tentunya denda yang harus dibayarkan akan jauh lebih mahal. Selain itu biaya pengesahan STNK juga sudah dihapuskan alias gratis sehingga tidak akan menambah biaya pengeluaran pajak. Bagi anda yang memiliki kendaraan bermotor segeralah bayar pajak, jangan menunggu sampai satu tahun karena biayanya akan lebih besar.
Telat Bayar Pajak Motor Seminggu
Memang banyak stigma di masyarakat yang mempercayai bahwa telat membayar pajak 1 sampai 2 hari sama dengan denda satu tahun. Hal ini menyebabkan banyak orang membayar pajak setahun kemudian setelah melewati batas waktu tertentu. Namun ternyata hal ini tidak benar karena ada perhitungan tersendiri untuk telat bayar pajak motor seminggu, sebulan, setahun dan seterusnya. Oleh karena itu kami sudah menyiapkan informasi seputar denda telat pajak motor yang bisa anda simak berikut ini.
1.Telat Bayar Pajak Motor Seminggu Sampai Sebulan
Telat bayar pajak motor seminggu atau bahkan 1 hari memang sering terjadi karena faktor lupa. Tentunya banyak orang sibuk bekerja atau memiliki kegiatan lain yang menyebabkan lupa bayar pajak. Seperti stigma diatas banyak orang lebih memilih membayar sampai 1 tahun denda, namun pada dasarnya telat bayar pajak motor seminggu sampai satu bulan memiliki perhitungan tersendiri. Bagi anda yang sudah telat membayar pajak dalam kurun waktu 1 hari sampai 1 bulan maka denda nya sebesar 25% dari pokok pajak. Contohnya berikut ini:
Nominal Pajak Motor : Rp. 100.000
Denda Telat Pajak : 25% dari Rp. 100.000 = Rp. 25.000
Total Pajak + Denda : Rp. 100.000 + Rp. 25.000 = Rp. 125.000
2.Telat Bayar Pajak Motor Lebih Dari Sebulan
Jika anda telat membayar pajak motor lebih dari sebulan maka jumlah denda nya akan lebih besar. Anda dikenakan denda dengan besaran 25% dari pokok pajak serta ditambah bulan terlambat dikurangi 1 dikalikan 2%. Lebih jelasnya simak contoh perhitungan nya berikut ini
Nominal Pajak Motor : Rp. 100.000
Denda Telat Pajak : Rp. 25.000 + Rp. 2.000 =Rp. 27.000
Total Pajak + Denda : Rp. 100.000 + Rp. 27.000 = Rp. 127.000
3.Telat Bayar Pajak Motor Lebih Dari Setahun
Nah apabila anda telat membayar pajak lebih daru setahun maka secara otomatis denda nya juga lebih besar. Pada peraturan berlaku anda harus membayar dengan dengan nilai 48% dari pajak motor awal. Sebagai contoh perhitungan nya simak dibawah ini.
Nominal Pajak Motor : Rp. 100.000
Denda Telat Pajak : 48% = Rp. 48.000
Total Pajak + Denda : Rp. 100.000 + Rp. 48.000 = Rp. 148.000
4.Telat Bayar Pajak Motor 2 Sampai 4 Tahun
Untuk denda terbesar adalah apabila anda sudah telat membayar pajak motor dalam kurun waktu 2 sampai 4 tahun. Jika anda telat bayar pajak motor dalam kurun waktu 2 tahun maka harus membayar 2 x Pajak wajib ditambah SWDKLJJ ditambah 47% x Pajak wajib x 2 ditambah 64.000)
Pajak Motor : Rp. 175.500
Pajak SWDKLJJ : Rp. 35.000.
Denda Pajak : 25% x 175.500 = Rp. 43.875
Denda Pajak SWDKLJJ = Rp. 32.000.
Total Pajak + Denda : Rp. 210.500 + Rp. 75.875 = Rp. 286.375.
Tentunya pajak keterlambatan 4 tahun lebih besar jumlah nya dimana bisa dihitung dari 4 x Pajak wajib ditambah pajak SWDKLJJ ditambah 47% x Pajak wajib x 4 ditambah 128.000). Contoh perhitungan nya dibawah ini
Pajak PKB : Rp. 250.000
Pajak SWDKLJJ: Rp. 35.000
Total Pajak + Denda : 4 x (Rp. 250.000+Rp. 35.000) + 47% x (4 x Rp. 250.000) + (4 × Rp. 32.000) = Rp. 1.738.000
5.Cara Menghindari Telat Bayar Pajak Motor
Memang jika telat membayar pajak motor akan menambah pengeluaran dengan denda nya. Agar dapat menghindari telat bayar pajak motor seminggu atau jangka waktu lain nya anda harus benar benar memperhatikan beberapa hal penting. Nah kami punya beberapa tips yang anda bisa lakukan agar terhindar dari telat bayar pajak
- Silahkan perhatikan tanggal pembayaran pajak motor anda. Simak tanggal yang tertera di STNK motor kemudian catat ataupun buat jadwal agar tidak lupa membayar
- Jangan lupa sisihkan sebagian uang untuk kebutuhan membayar pajak motor agar bisa digunakan sewaktu waktu. karena biasanya pajak motor dibayar setahun sekali maka anda dapat dengan mudah menyisihkan dana untuk bayar pajak
- Lebih baik bayar pajak motor sebelum waktu masa pajak habis, silahkan bayar 1 minggu atau 3 hari sebelum jatuh tempo untuk menghindari antrian.
Demikian informasi seputar telat bayar pajak motor seminggu serta kurun waktu lain nya. Semoga informasi diatas bisa jadi referensi dan acuan jika anda akan membayar pajak motor. Selain itu pengetahuan akan nilai denda pajak motor juga sangat penting untuk diketahui. Yang terakhir selalu budayakan bayar pajak tepat waktu agar terhindar dari denda serta biaya tambahan lain nya.